Balai
KSDA Lampung mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat
yang memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Lampung. Kewajiban ini
dilakukan setiap tahunnya dengan harapan agar pelaku usaha yang memanfaatkan
TSL tidak menyalahi peraturan yang berlaku di bidang konservasi. Hal ini sesuai
amanat dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan
dan Satwa Liar, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19/Menhut-II/2005 tentang
Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Keputusan Menteri Kehutanan No.
447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran
Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No.
SK.09/IV/Set-3/2008 tentang Pedoman Penangkaran / Transplantasi Karang Hias
Yang Diperdagangkan.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan tahun ini dilakukan
di taman satwa Lembah Hijau yang juga merupakan salah satu peserta dalam
pembinaan tersebut karena terdaftar sebagai penangkar dan mempunyai taman satwa
yang telah memiliki ijin dari Menteri Kehutanan
RI sebagai Lembaga Konservasi.
Kegiatan pembinaan yang dilakukan pada tanggal 15
Maret tahun 2011 ini secara resmi dibuka oleh kepala Balai KSDA Lampung bapak
Ir. Supriyanto dan dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal yang
menjadi maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu antara lain :
1. Meningkatkan sikap dan kepribadian yang disiplin para
Pedagang, Pengumpul, dan Penangkar Tumbuhan dan Satwa Liar yang taat terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sehingga dapat menunjang
keberhasilan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
2. Meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan,
pemahaman, dan penghayatan mengenai prinsip-prinsip konservasi terhadap
tumbuhan dan satwa liar sehingga akan
menunjang keberhasilan pekerjaan sehari-hari.
3. Meningkatkan
kesadaran peserta di bidang konservsi satwa liar dalam rangka mewujudkan peran
serta, tanggung jawab dan perhatian yang lebih besar terhadap kegiatan-kegiatan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
4. Mampu membawa perubahan terhadap tingkah laku, sikap dan
cara berpikir ke arah yang lebih positif mengenai kegiatan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga mau berperan aktif di dalamnya.
Sedangkan materi yang disampaikan pada kesempatan
itu berturut-turut adalah Kebijakan di
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh Bapak Balai
KSDA Lampung Ir. Supriyanto, Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar oleh
bapak Joko Susilo, A. Md staf Balai KSDA Lampung, Persyaratan menjadi pengumpul
/ pengedar, penangkar dan Lembaga Konservasi oleh ibu Rikha Aryanie Surya, S.
Hut, MP fungsional PEH Balai KSDA Lampung, Tata Cara Penyusunan Laporan Dari
Pedagang / Pengumpul, Penangkar TSL dan Lembaga Konservasi oleh bapak Wibisono,
BBA staf Balai KSDA Lampung, Pengenalan Biota Laut Jenis Koral / Karang Hias di
Provinsi Lampung oleh ibu Endang L. Widyastuti, P. hD dosen Universitas Lampung
dan Menjaga Kesehatan Satwa dan Mencegah Terjadinya Penularan Virus Kepada
Petugas Dalam Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) oleh bapak drh. K. Sudaryatmo
Kepala Puskeswan Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kota Bandar Lampung.
Acara
ini berlangsung cukup menarik terumata pada sesi diskusi di mana peserta sangat
perhatian dengan konservasi dan memberikan masukan-masukan yang positif untuk
upaya konservasi yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat
maupun instansi terkait.
Pada
acara ini Kepala Balai KSDA Lampung sekaligus melakukan pengukuhan Forum
Komunikasi Penangkar, Pengumpul dan Pedagang yang sudah terbentuk pada kegiatan
pembinaan tahun sebelemnya. Forum ini bertujuan antara lain untuk mengkoordinir
semua masyarakat yang memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Lampung
agar terkontrol dan saling memberi informasi dan bersinergi dengan pemerintah
untuk melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
di Indonesia
dan khususnya di Provinsi Lampung.
Susunan
kepengurusan forum ini adalah sebagai berikut :
Ketua
Wakil
Sekretaris
Bendahara
|
:
:
:
:
|
M. Irwan Nasution (Taman Satwa Lembah Hijau )
Ir Gunadi D W, M.Si (UNILA)
Hasta Syarif P, SE (Taman Satwa Bumi Kedaton)
Ir. Hi. Agung Rusyanto
(Gula Putih Mataram)
|
Seksi-seksi ;
|
||
Lembaga
Konservasi
Penangkar
Transplantasi
Pengumpul/Pedagang
Kesehatan Satwa
|
:
: : : : |
Tomo
Rachmadi (Taman Satwa Bumi Kedaton)
Slamet
Riyadi (Great Giant Pineaple)
Tukino ( Tropical Aqua
World)
Yusmianto (Pengumpul Reptil)
drh. Rifki Fabilah (Taman
Satwa Lembah Hijau)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbagi informasi untuk konservasi