PERATURAN-PERATURAN

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999
Tentang : Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa

Oleh     : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 7 TAHUN 1999 (7/1999)
Tanggal : 27 Januari 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
1. bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam
yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga
melalui upaya pengawetan jenis;
2. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk
menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3299);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3419);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478);
6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan
dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3482);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3556);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa
Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3544);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS
TUMBUHAN DAN SATWA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di
luar habitatnya tidak punah.
2. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah
upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak
punah.
3. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang
konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik
berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
4. Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal
jenis, keadaan umum, status populasi dan tempat hidupnya yang
dilakukan di dalam habitatnya.
5. Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya mengetahui
kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah
penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya
maupun di lembaga konservasi.
6. Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut
species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species
baik di dalam maupun di luar habitatnya.
7. Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat
tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai
kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara
dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Pasal 2
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

BAB II
UPAYA PENGAWETAN
Pasal 3
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.

BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 4
1. Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
2. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam
Peraturan Pemerintah ini.
3. Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi
tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific
Authority).
Pasal 5
1. Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan
yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
2. Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya
pengawetan.
Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya
menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat
pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk
kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).

BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi arti ketentuan tentang
pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian
alam.
Pasal 8
1. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan
pengelolaan di dalam habitatnya (in situ).
2. Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk
menambah dan memulihkan populasi.
3. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ)
dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. Identifikasi;
b. Inventarisasi;
c. Pemantauan;
d. Pembinaan habitat dan populasinya;
e. Penyelamatan jenis;
f. Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.
4. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ)
dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. Pemeliharaan;
b. Pengembangbiakan;
c. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
d. Rehabilitasi satwa;
e. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.
Bagian Kedua
Pengelolaan dalam Habitat (In Situ)
Pasal 9
1. Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habitat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan
penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
1. Pemerintah melaksanakan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis
tumbuhan dan satwa.
2. Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei
dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam
pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 11
1. Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan
perkembangan populasi jenis tumbuhan dan satwa dari waktu ke
waktu.
2. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan
satwa secara berkala.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam
pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
1. Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, untuk menjaga
keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan
seimbang dengan daya dukung habitatnya.
2. Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Pembinaan padang rumput untuk makan satwa;
b. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang
satwa, pohon sumber makan satwa;
c. Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi
satwa;
d. Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;
e. Penambahan tumbuhan atau satwa asli;
f. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa penggangggu.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi
tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
1. Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan
satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e,
terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan
yang masih berada di habitatnya.
2. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan,
pemeliharaan dan atau pemindahan dari habitatnya ke habitat di
lokasi lain.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan
tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan
satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diatur oleh Menteri.
Pasal 14
1. Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan
jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf f, untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan
ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
2. Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui
pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam
bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
3. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan
kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan
pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pengelolaan di Luar Habitat (Ex Situ)
Pasal 15
1. Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan
untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis
tumbuhan dan satwa.
2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga
koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.
3. Pemeliharaan jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat:
a. memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa;
b. menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;
c. mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang
medis dan pemeliharaan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur
oleh Menteri.
Pasal 16
1. Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan
untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah.
2. Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan
keanekaragaman genetik.
3. Pengembangbiakan jenis di luar habitatnya wajib memenuhi syarat:
a. menjaga kemurnian jenis;
b. menjaga keanekaragaman genetik;
c. melakukan penandaan dan sertifikasi;
d. membuat buku daftar silsilah (studbook).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan
dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 17
1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa
di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf
c dilakukan sebagai uapaya untuk menunjang tetap terjaganya
keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan
satwa secara lestari.
2. Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan
dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik
dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan
pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri.
Pasal 18
1. Rehabilitasi satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa
yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk
dikembalikan ke habitatnya.
2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit,
mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembalikan ke
habitatnya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
1. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan habitatnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan
untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat
adanya bencana alam dan kegiatan manusia.
2. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang
lebih baik;
b. mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak
mungkin, menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi
atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih
baik memusnahkannya.
Pasal 20
1. Pengelolaan di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi
hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
2. Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 21
1. Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat
dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat:
a. habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis
yang dilepaskan;
b. tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat
dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;
c. memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembali jenis tumbuhan
dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
oleh Menteri.
Pasal 22
1. Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama yaitu
pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa
dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
2. Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat
pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu
pengetahuan.
3. Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium
Zoologi, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun
Botani, Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
1. Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat
memperoleh tumbuhan dan atau satwa baik yang dilindungi maupun
tidak dilindungi melalui:
a. pengambilan atau penangkaran dari alam;
b. hasil sitaan;
c. tukar menukar;
d. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan
satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
1. Dalam rangka pengembangbiakan dan penyelamatan jenis tumbuhan
dan satwa, Lembaga Konservasi dapat melakukan tukar menukar
tumbuhan atau satwa yang dilindungi dengan lembaga sejenis di luar
negeri.
2. Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan dengan jenis-jenis yang nilai konservasinya dan jumlahnya
seimbang.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

BAB VI
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN DAN SATWA YANG
DILINDUNGI
Pasal 25
1. Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang
dilindungi dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia atau
dari dan keluar wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin
Menteri.
2. Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus:
a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari
instansi yang berwenang;
b. dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau
pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

BAB VII
SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA
Pasal 26
1. Satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan
membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap
dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila
tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa
dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.
2. Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara
langsung dapat dibunuh.
3. Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang
berwenang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap
satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
1. Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui
pengawasan dan pengendalian.
2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan melalui tindakan:
a. preventif; dan
b. represif.
4. Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
meliputi:
a. penyuluhan;
b. pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak
hukum;
c. penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan
satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.
5. Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b
meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya
tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
__________________________________




LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TANGGAL 27 JANUARI 1999

Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

No. Nama Ilmiah Nama Indonesia
SATWA

I. MAMALIA (Menyusui)
1 Anoa depressicornis Anoa dataran rendah, Kerbau pendek
2 Anoa quarlesi Anoa pegunungan
3 Arctictis binturong Binturung
4 Arctonyx collaris Pulusan
5 Babyrousa babyrussa Babirusa
6 Balaenoptera musculus Paus biru
7 Balaenoptera physalus Paus bersirip
8 Bos sondaicus Banteng
9 Capricornis sumatrensis Kambing Sumatera
10 Cervus kuhli; Axis kuhli Rusa Bawean
11 Cervus spp. Menjangan, Rusa sambar (semua jenis dari genus Cervus)
12 Cetacea Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
13 Cuon alpinus Ajag
14 Cynocephalus variegatus Kubung, Tando, Walangkekes
15 Cynogale bennetti Musang air
16 Cynopithecus niger Monyet hitam Sulawesi
17 Dendrolagus spp. Kanguru pohon (semua jenis dari genus Dendrolagus)
18 Dicerorhinus sumatrensis Badak Sumatera
19 Dolphinidae Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Dolphinidae)
20 Dugong dugon Duyung
21 Elephas indicus Gajah
22 Felis badia Kucing merah
23 Felis bengalensis Kucing hutan, Meong congkok
24 Felis marmorota Kuwuk
25 Felis planiceps Kucing dampak
26 Felis temmincki Kucing emas
27 Felis viverrinus Kucing bakau
28 Helarctos malayanus Beruang madu
29 Hylobatidae Owa, Kera tak berbuntut (semua jenis dari famili Hylobatidae)
30 Hystrix brachyura Landak
31 Iomys horsfieldi Bajing terbang ekor merah
32 Lariscus hosei Bajing tanah bergaris
33 Lariscus insignis Bajing tanah, Tupai tanah
34 Lutra lutra Lutra
35 Lutra sumatrana Lutra Sumatera
36 Macaca brunnescens Monyet Sulawesi
37 Macaca maura Monyet Sulawesi
38 Macaca pagensis Bokoi, Beruk Mentawai
39 Macaca tonkeana Monyet jambul
40 Macrogalidea musschenbroeki Musang Sulawesi
41 Manis javanica Trenggiling, Peusing
42 Megaptera novaeangliae Paus bongkok
43 Muntiacus muntjak Kidang, Muncak
44 Mydaus javanensis Sigung
45 Nasalis larvatus Kahau, Bekantan
46 Neofelis nebulusa Harimau dahan
47 Nesolagus netscheri Kelinci Sumatera
48 Nycticebus coucang Malu-malu
49 Orcaella brevirostris Lumba-lumba air tawar, Pesut
50 Panthera pardus Macan kumbang, Macan tutul
51 Panthera tigris sondaica Harimau Jawa
52 Panthera tigris sumatrae Harimau Sumatera
53 Petaurista elegans Cukbo, Bajing terbang
54 Phalanger spp. Kuskus (semua jenis dari genus Phalanger)
55 Pongo pygmaeus Orang utan, Mawas
56 Presbitys frontata Lutung dahi putih
57 Presbitys rubicunda Lutung merah, Kelasi
58 Presbitys aygula Surili
59 Presbitys potenziani Joja, Lutung Mentawai
60 Presbitys thomasi Rungka
61 Prionodon linsang Musang congkok
62 Prochidna bruijni Landak Irian, Landak semut
63 Ratufa bicolor Jelarang
64 Rhinoceros sondaicus Badak Jawa
65 Simias concolor Simpei Mentawai
66 Tapirus indicus Tapir, Cipan, Tenuk
67 Tarsius spp. Binatang hantu, Singapuar (semua jenis dari genus Tarsius)
68 Thylogale spp. Kanguru tanah (semua jenis dari genus Thylogale)
69 Tragulus spp. Kancil, Pelanduk, Napu (semua jenis dari genus Tragulus)
70 Ziphiidae Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Ziphiidae)

II. AVES (Burung)
71 Accipitridae Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Accipitridae)
72 Aethopyga exima Jantingan gunung
73 Aethopyga duyvenbodei Burung madu Sangihe
74 Alcedinidae Burung udang, Raja udang (semua jenis dari famili Alcedinidae)
75 Alcippe pyrrhoptera Brencet wergan
76 Anhinga melanogaster Pecuk ular
77 Aramidopsis plateni Mandar Sulawesi
78 Argusianus argus Kuau
79 Bubulcus ibis Kuntul, Bangau putih
80 Bucerotidae Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (semua jenis dari famili Bucerotidae)
81 Cacatua galerita Kakatua putih besar jambul kuning
82 Cacatua goffini Kakatua gofin
83 Cacatua moluccensis Kakatua Seram
84 Cacatua sulphurea Kakatua kecil jambul kuning
85 Cairina scutulata Itik liar
86 Caloenas nicobarica Junai, Burung mas, Minata
87 Casuarius bennetti Kasuari kecil
88 Casuarius casuarius Kasuari
89 Casuarius unappenddiculatus Kasuari gelambir satu, Kasuari leher kuning
90 Ciconia episcopus Bangau hitam, Sandanglawe
91 Colluricincla megarhyncha Burung sohabe coklat
92 Crocias albonotatus Burung matahari
93 Ducula whartoni Pergam raja
94 Egretta sacra Kuntul karang
95 Egretta spp. Kuntul, Bangau putih (semua jenis dari genus Egretta)
96 Elanus caerulleus Alap-alap putih, Alap-alap tikus
97 Elanus hypoleucus Alap-alap putih, Alap-alap tikus
98 Eos histrio Nuri Sangir
99 Esacus magnirostris Wili-wili, Uar, Bebek laut
100 Eutrichomyias rowleyi Seriwang Sangihe
101 Falconidae Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Falconidae)
102 Fregeta andrewsi Burung gunting, Bintayung
103 Garrulax rufifrons Burung kuda
104 Goura spp. Burung dara mahkota, Burung titi, Mambruk (semua jenis dari genus Goura)
105 Gracula religiosa mertensi Beo Flores
106 Gracula religiosa robusta Beo Nias
107 Gracula religiosa venerata Beo Sumbawa
108 Grus spp. Jenjang (semua jenis dari genus Grus)
109 Himantopus himantopus Trulek lidi, Lilimo
110 Ibis cinereus Bluwok, Walangkadak
111 Ibis leucocephala Bluwok berwarna
112 Lorius roratus Bayan
113 Leptoptilos javanicus Marabu, Bangau tongtong
114 Leucopsar rothschildi Jalak Bali
115 Limnodromus semipalmatus Blekek Asia
116 Lophozosterops javanica Burung kacamata leher abu-abu
117 Lophura bulweri Beleang ekor putih
118 Loriculus catamene Serindit Sangihe
119 Loriculus exilis Serindit Sulawesi
120 Lorius domicellus Nori merah kepala hitam
121 Macrocephalon maleo Burung maleo
122 Megalaima armillaris Cangcarang
123 Megalaima corvina Haruku, Ketuk-ketuk
124 Megalaima javensis Tulung tumpuk, Bultok Jawa
125 Megapoddidae Maleo, Burung gosong (semua jenis dari famili Megapododae)
126 Megapodius reintwardtii Burung gosong
127 Meliphagidae Burung sesap, Pengisap madu (semua jenis dari famili Meliphagidae)
128 Musciscapa ruecki Burung kipas biru
129 Mycteria cinerea Bangau putih susu, Bluwok
130 Nectariniidae Burung madu, Jantingan, Klaces (semua jenis dari famili Nectariniidae)
131 Numenius spp. Gagajahan (semua jenis dari genus Numenius)
132 Nycticorax caledonicus Kowak merah
133 Otus migicus beccarii Burung hantu Biak
134 Pandionidae Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Pandionidae)
135 Paradiseidae Burung cendrawasih (semua jenis dari famili Paradiseidae)
136 Pavo muticus Burung merak
137 Pelecanidae Gangsa laut (semua jenis dari famili Pelecanidae)
138 Pittidae Burung paok, Burung cacing (semua jenis dari famili Pittidae)
139 Plegadis falcinellus Ibis hitam, Roko-roko
140 Polyplectron malacense Merak kerdil
141 Probosciger aterrimus Kakatua raja, Kakatua hitam
142 Psaltria exilis Glatik kecil, Glatik gunung
143 Pseudibis davisoni Ibis hitam punggung putih
144 Psittrichas fulgidus Kasturi raja, Betet besar
145 Ptilonorhynchidae Burung namdur, Burung dewata
146 Rhipidura euryura Burung kipas perut putih, Kipas gunung
147 Rhipidura javanica Burung kipas
148 Rhipidura phoenicura Burung kipas ekor merah
149 Satchyris grammiceps Burung tepus dada putih
150 Satchyris melanothorax Burung tepus pipi perak
151 Sterna zimmermanni Dara laut berjambul
152 Sternidae Burung dara laut (semua jenis dari famili Sternidae)
153 Sturnus melanopterus Jalak putih, Kaleng putih
154 Sula abbotti Gangsa batu aboti
155 Sula dactylatra Gangsa batu muka biru
156 Sula leucogaster Gangsa batu
157 Sula sula Gangsa batu kaki merah
158 Tanygnathus sumatranus Nuri Sulawesi
159 Threskiornis aethiopicus Ibis putih, Platuk besi
160 Trichoglossus ornatus Kasturi Sulawesi
161 Tringa guttifer Trinil tutul
162 Trogonidae Kasumba, Suruku, Burung luntur
163 Vanellus macropterus Trulek ekor putih

III. REPTILIA (Melata)
164 Batagur baska Tuntong
165 Caretta caretta Penyu tempayan
166 Carettochelys insculpta Kura-kura Irian
167 Chelodina novaeguineae Kura Irian leher panjang
168 Chelonia mydas Penyu hijau
169 Chitra indica Labi-labi besar
170 Chlamydosaurus kingii Soa payung
171 Chondropython viridis Sanca hijau
172 Crocodylus novaeguineae Buaya air tawar Irian
173 Crocodylus porosus Buaya muara
174 Crocodylus siamensis Buaya siam
175 Dermochelys coriacea Penyu belimbing
176 Elseya novaeguineae Kura Irian leher pendek
177 Eretmochelys imbricata Penyu sisik
178 Gonychephalus dilophus Bunglon sisir
179 Hydrasaurus amboinensis Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon
180 Lepidochelys olivacea Penyu ridel
181 Natator depressa Penyu pipih
182 Orlitia borneensis Kura-kura gading
183 Python molurus Sanca bodo
184 Phyton timorensis Sanca Timor
185 Tiliqua gigas Kadal Panan
186 Tomistoma schlegelii Senyulong, Buaya sapit
187 Varanus borneensis Biawak Kalimantan
188 Varanus gouldi Biawak coklat
189 Varanus indicus Biawak Maluku
190 Varanus komodoensis Biawak komodo, Ora
191 Varanus nebulosus Biawak abu-abu
192 Varanus prasinus Biawak hijau
193 Varanus timorensis Biawak Timor
194 Varanus togianus Biawak Togian

IV. INSECTA (Serangga)
195 Cethosia myrina Kupu bidadari
196 Ornithoptera chimaera Kupu sayap burung peri
197 Ornithoptera goliath Kupu sayap burung goliat
198 Ornithoptera paradisea Kupu sayap burung surga
199 Ornithoptera priamus Kupu sayap priamus
200 Ornithoptera rotschldi Kupu burung rotsil
201 Ornithoptera tithonus Kupu burung titon
202 Trogonotera brookiana Kupu trogon
203 Troides amphrysus Kupu raja
204 Troides andromanche Kupu raja
205 Troides criton Kupu raja
206 Troides haliphron Kupu raja
207 Troides helena Kupu raja
208 Troides hypolitus Kupu raja
209 Troides meoris Kupu raja
210 Troides miranda Kupu raja
211 Troides plato Kupu raja
212 Troides rhadamantus Kupu raja
213 Troides riedeli Kupu raja
214 Troides vandepolli Kupu raja
V. PISCES (Ikan)
215 Homaloptera gymnogaster Selusur Maninjau
216 Latimeria chalumnae Ikan raja laut
217 Notopterus spp. Belida Jawa, Lopis Jawa (semua jenis dari genus Notopterus)
218 Pritis spp. Pari Sentani, Hiu Sentani (semua jenis dari genus Pritis)
219 Puntius microps Wader goa
220 Scleropages formasus Peyang malaya, Tangkelasa
221 Scleropages jardini Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso

VI. ANTHOZOA
222 Anthiphates spp. Akar bahar, Koral hitam (semua jenis dari genus Anthiphates)

VII. BIVALVIA
223 Birgus latro Ketam kelapa
224 Cassis cornuta Kepala kambing
225 Charonia tritonis Triton terompet
226 Hippopus hippopus Kima tapak kuda, Kima kuku beruang
227 Hippopus porcellanus Kima Cina
228 Nautilus popillius Nautilus berongga
229 Tachipleus gigas Ketam tapak kuda
230 Tridacna crocea Kima kunia, Lubang
231 Tridacna derasa Kima selatan
232 Tridacna gigas Kima raksasa
233 Tridacna maxima Kima kecil
234 Tridacna squamosa Kima sisik, Kima seruling
235 Trochus niloticus Troka, Susur bundar
236 Turbo marmoratus Batu laga, Siput hijau

TUMBUHAN
I. PALMAE
237 Amorphophallus decussilvae Bunga bangkai jangkung
238 Amorphophallus titanum Bunga bangkai raksasa
239 Borrassodendron borneensis Bindang, Budang
240 Caryota no Palem raja/Indonesia
241 Ceratolobus glaucescens Palem Jawa
242 Cystostachys lakka Pinang merah Kalimantan
243 Cystostachys ronda Pinang merah Bangka
244 Eugeissona utilis Bertan
245 Johanneste ijsmaria altifrons Daun payung
246 Livistona spp. Palem kipas Sumatera (semua jenis dari genus Livistona)
247 Nenga gajah Palem Sumatera
248 Phoenix paludosa Korma rawa
249 Pigafatta filaris Manga
250 Pinanga javana Pinang Jawa

II. RAFFLESSIACEA
251 Rafflesia spp. Rafflesia, Bunga padma (semua jenis dari genus Rafflesia)

III. ORCHIDACEAE
252 Ascocentrum miniatum Anggrek kebutan
253 Coelogyne pandurata Anggrek hitan
254 Corybas fornicatus Anggrek koribas
255 Cymbidium hartinahianum Anggrek hartinah
256 Dendrobium catinecloesum Anggrek karawai
257 Dendrobium d'albertisii Anggrek albert
258 Dendrobium lasianthera Anggrek stuberi
259 Dendrobium macrophyllum Anggrek jamrud
260 Dendrobium ostrinoglossum Anggrek karawai
261 Dendrobium phalaenopsis Anggrek larat
262 Grammatophyllum papuanum Anggrek raksasa Irian
263 Grammatophyllum speciosum Anggrek tebu
264 Macodes petola Anggrek ki aksara
265 Paphiopedilum chamberlainianum Anggrek kasut kumis
266 Paphiopedilum glaucophyllum Anggrek kasut berbulu
267 Paphiopedilum praestans Anggrek kasut pita
268 Paraphalaenopsis denevei Anggrek bulan bintang
269 Paraphalaenopsis laycockii Anggrek bulan Kaliman Tengah
270 Paraphalaenopsis serpentilingua Anggrek bulan Kaliman Barat
271 Phalaenopsis amboinensis Anggrek bulan Ambon
272 Phalaenopsis gigantea Anggrek bulan raksasa
273 Phalaenopsis sumatrana Anggrek bulan Sumatera
274 Phalaenopsis violacose Anggrek kelip
275 Renanthera matutina Anggrek jingga
276 Spathoglottis zurea Anggrek sendok
277 Vanda celebica Vanda mungil Minahasa
278 Vanda hookeriana Vanda pensil
279 Vanda pumila Vanda mini
280 Vanda sumatrana Vanda Sumatera

IV. NEPHENTACEAE
281 Nephentes spp. Kantong semar (semua jenis dari genus Nephentes)

V. DIPTEROCARPACEAE
282 Shorea stenopten Tengkawang
283 Shorea stenoptera Tengkawang
284 Shorea gysberstiana Tengkawang
285 Shorea pinanga Tengkawang
286 Shorea compressa Tengkawang
287 Shorea semiris Tengkawang
288 Shorea martiana Tengkawang
289 Shorea mexistopteryx Tengkawang
290 Shorea beccariana Tengkawang
291 Shorea micrantha Tengkawang
292 Shorea palembanica Tengkawang
293 Shorea lepidota Tengkawang
294 Shorea singkawang Tengkawang


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I
ttd
Lambock V. Nahattands







PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 19/Menhut-II/2005
TENTANG
PENANGKARAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :
a.      bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 telah diatur ketentuan-ketentuan tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
b.      bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut BAB III Pasal 7 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penangkaran Tumbuhan dan satwa Liar.

Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
2.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konservasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai KeanekaragamanHayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
3.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.      Undang -undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.      Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
6.      Undang-undang   Nomor    32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3604);
9.      Peraturan  Pemerintah  Nomor  59  Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767) sebagaimana telah beberapa kali diubah, teakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1000 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3803);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4453);
15.  Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention On International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES);
16.  Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja departemen;
17.  Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Deparemen;
18.  Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
19.  Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 355/Kpts-II/2003 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar;
20.  Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar;
21.  Peraturan    Menteri   Kehutanan  Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan;


MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN  MENTERI  KEHUTANAN  TENTANG  PENAGKARAN   TUMBUHAN  DAN  SATWA  LIAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.      Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnia jenisnya.
2.      Pengembangbiakan satwa adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan atau semi lam serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
3.      Perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan cara memperbanyak dan menumbuhakan tumbuhan di dalam kondisi yang terkontrol dari material seperti biji, potongan (stek), pemencaran rumpun, kultur jaringan dan spora dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
4.      Pembesaran satwa adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan pemeliharaan dan pembesaran anakan atau penetasan telur satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
5.      Jenis tumbuhan dan satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebur sub-species baik didalam maupun diluar habitatnya.
6.      Pemanfaatan adalah pemanfaatan komersial atau diperjualbelikan.
7.      Pengelolaan populasi berbasis alam adalah kegiatan penangkaran melalui pengelolaan populaso suatu jenis tertentu dihabitat alam dengan campur tangan manusia yang cukup besarseperti pengelolaan habitat, transplantasi, pengembangbiakan populasi suatu spesies dalam pulau kosong tersendiri (island colony breeding), pengembangbiakan di dalam penangkaran kemudian dilepas ke habitat alam untuk dibiarkan membesar, dan lain-lain kegiatan pengelolaan populasi jenis yang berbasis semi alam dengan tujuan untuk pemanfaatan.
8.      Unit penangkaran adalah suatu usaha penangkaran tumbuhan dan atau satwa yang hasilnya untuk diperjual belikan atau untuk dijadikan obyek yang dapt menghasilkan keuntungan secara komersial yang berhubungan dengan penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang meliputi kegiatan penangkaran, pengolahan sampai dengan pemasaran hasil penangkaran.
9.      Penandaan adalah pemberian tanda yang bersifat fisik pada bagian tertentu dari specimen tumbuhan dan satwa atau bagian-bagiannya serta hasil daripadanya.
10.  Sertifikasi hasil penangkaran adalah proses pemberian sertifikat pada specimen hasil penangkaran.
11.  Sertifikat spesimen hasil penangkaran adalah keterangan tertulis tentang legalitas specimen hasil penangkaran yang tidak bisa dilakukan penandaan serta untuk menguji silang spesimen hasil penangkaran yang telah dilakukan penandaan.
12.  Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan yang dapat berbentuk kebun binatang, museum zoologi, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium dan taman tumbuhan khusus.
13.  Izin penangkaran adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang aytau badan usaha atau badan hukum untuk dapat melakukan penangkaran tumbuhan danatau satwa liar.
14.  Kultur jaringan adalah salah satu metode pengembangbiakan tumbuhan secara vegetatif dengan tehnik in-vitro.
15.  Pengembangbikakan vegetatif adalah metoda pengembangbiakan tumbuhan dengan cara tidak kawin seperti stek, tunas, cangkok, pemencacan rumpun dan sebagainya.
16.  Tumbuhan liar adalah semua tumbuhan yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
17.  Satwa liar adalah semua binatang yang masih mempunyai sifat-sifat liar yang hidup di darat dan atau di air dan atau di udara, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
18.  Menteri adalah menteri yang diserahi tugas di bidang kehutanan.
19.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
20.  Sekretaris direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
21.  Direktur adalah Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati.
22.  Kepala Balai adalah Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam.
23.  Kepala Seksi Wilayah adalah Kepala Seksi yang ditunjuk oleh Kepala Balai untuk menangani kegiatan administrasi dan teknis penangkara.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 2

Penangkaran tumbuhan dan satwa liar bertujuan untuk :
1.      Mendapatkan spesimen tumbuhan dan satwa liar dalam jumlah, mutu, kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatan sehingga mengurangi tekanan langsung terhadap populasi di alam;
2.      Mendapatkan kepastian secara administratif maupun secara fisik bahwa pemanfaatan spesimen tumbuhan atau satwa liar yang dinyatakan berasal dari kegiatan penangkaran adalah benar-benar dari kegiatan penangkaran.


Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 3

(1)   Ruang lingkup pengaturan penangkaran tumbuhan dan satwa liar dalam Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran dan pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar baik jenis yang dilindungi maupun jenis yang tidak dilindungi, kecuali jenis-jenis yang dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
(2)   jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Meliputi :
  1. Anoa.
  2. Babi Rusa.
  3. Badak Jawa.
  4. Badak Sumatera.
  5. Biawak Komodo.
  6. Cendrawasih.
  7. Elag Jawa, Elang Garuda.
  8. Harimau Sumatera.
  9. Lutung Mentawai.
  10. Orang Utan.
  11. Owa Jawa.
  12. Tumbuhan Jenis Raflesia.



BAB II
BENTUK PENANGKARAN

Pasal 4

(1) Penangkaran tumbuhan dan satwa liar berbentuk :
  1. Pengembangbiakan satwa;
  2. Pembesaran satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari telur yang diambil dari habitat alam yang ditetaskan di dalam lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang diambil dari alam (Ranching/Rearing);
  3. Perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi yang terkontrol (Artificial Propagation).
(2) Pengembangbikan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
  1. Pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol (Captive Breeding);
  2. Pengembangan populasi berbasis alam (Wild based population management).

BAB III
PENGEMBANGBIAKAN SATWA

Bagian Kesatu
Pengembangbiakan Satwa Dalam Lingkungan Terkontrol
(Captive Breeding)

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1)   Pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol satwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan memperbanyak individu anakan melalui cara-cara reproduksi dari spesimen Induk baik kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) di dalam lingkungan terkontrol.
(2)   Pengembangbiakan satwa dari induk yang diambil dari habitat alam yang sedang dalam keadaan bunting, tidak termasuk dalm kategori kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lingkungan buatan di luar habitat alaminya, yang dikelola untuk tujuan memproduksi jenis-jenis satwa tertentu dengan membuat batas-batas yang jelas untuk mencegah keluar masuknya satwa, telur atau gamet, baik berupa kandang, kolam dan sangkar maupun lingkungan semi alam.
(4)   Lingkungan terkontrol berupa kandang, kolam dan sangkar untuk pengembangbiakan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan syarat antara lain :
  1. Adanya fasiitas yang berbeda untuk penempatan induk dan keturunannya serta penempatan spesimen yang sakit;
  2. Adanya pembuangan limbah, fasilitas kesehatan, perlindungan dari predator dan penyediaan pakan;
  3. Memberikan kenyamanan, keamanan dan kebersihan lingkungan sesuai dengan kebutuhan spesimen yang ditangkarkan.
(5)   Lingkungan terkonrol dapat dilengkapi dengan fasilitas untuk memproduksi anakan dalam jumlah masal dan dengan mutu yang diinginkan yang antara lain berupa peralatan seperti inkubator, laboratorium atau fasilitas inseminasi buatan dan bioteknologi.
(6)   Lingkungan terkontrol semi alam untuk pengembangbiakan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan syarat antara lain :
  1. Adanya habitat semi alami yang lokasinya berada di sekitar habitat satwa liar yang akan dikembangbiakan dengan luasan yang memadai sesuai jenis dan perilaku dilengkapi p[agar buatan maupun alam yang tidak memungkinkan keluarnya satwa atau gamet dari dalam atau masuknya satwa atau gamet dari luar;
  2. Habitat semi alami sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung maupun diluar kawasan hutan;
  3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan satwa bagi induk mauun anakan yang duhasilkan.
Paragraf 2
Pengadaan dan Legalitas Asal Induk

Pasal 6

Induk satwa untuk keperluan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dapat diperoleh dari :
  1. Penangkapan satwa dari habitat alam;
  2. Sumber-sumber lain yang sah meliputi :
    1. Hasil penangkaran;
    2. Luar negeri;
    3. Rampasan;
    4. Penyerahan dari masyarakat;
    5. Temuan;
    6. Lembaga konservasi.

Pasal 7

Perolehan induk satwa melalui penangkapan satwa dari alam untuk keperluan induk pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.











Lampiran I. Peraturan Menteri Kehutanan
NOMOR : P. 19/Menhut-II/2005
TANGGAL          : 19 Juli 2005

BAGAN ALUR DAN TATA WAKTU IZIN PENANGKARAN TUMBUHAN DAN
SATWA LIAR YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

NO.
TAHAPAN KEGIATAN
UNIT PENYELESAIAN
KET
PEMOHON
DIRJEN
PHKA
SEKDITJEN
PHKA
DIR KKH
1











2





3

4

Pemohon mengajukan permohonan izin dengan kelengkapan dokumen melalui Setditjen PHKA kepada Dirjen PHKADirjen PHKA meneruskan kepada Dir KKH untuk ditelaah aspek teknis dan administrasiDir KKH membuat telaahan teknis dan bila memenuhi syarat menyampaikan kepada Dirjen melalui Setditjen atau bila tidak memenuhi syarat ditolak
 Setditjen membuat telaah-an hukum dan memproses SK Dirjen bila memenuhi syarat atau membuat surat penolakan kepada pemohon bila tidak memenuhi syarat.
Dirjen PHKA menandatangi SK Izin Penangkaran
Setelah SK Penangkaran elesai disampaikan kepada pemohon melalui SeKditjen




Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,                        MENTERI KEHUTANAN

               SUPARNO, SH.                                             H.M.S. KABAN,SE., M.Si.










Lampiran II.
PERATURAN MENTERIKEHUTANAN TENTANG PENANGKARAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
NOMOR : P. 19/Menhut-II/2005
TANGGAL          : 19 Juli 2005
NO.
TAHAPAN KEGIATAN
UNIT PENYELESAIAN
KETE-RANGAN
KT
PEMOHON
KEPALA BALAI
KSBTU


1













2



3

Pemohon mengajukan permohonan izin dengan kelengkapan dokumen kepada KSDA melalui KSBTUKepala Balai meneruskan kepada KSBTU untuk ditelaah aspek teknis dan administrasiKSBTU membuat telaahan teknis dan administrasidan memproses SK Penangkaran bila memenuhi syarat ataumembuat surat penolakan  bila tidak memenuhi syarat .
Kepala Balai  menandatangi SK Izin Penangkaran/Surat penolakan
Setelah SK Penangkaran selesai disampaikan kepada pemohon melalui KSBTU
























BAGAN ALUR IZIN PENANGKARAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Salinan sesuai degan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,                       MENTERI KEHUTANAN,

               SUPARNO,SH.                                              H.M.S. KABAN, SE.,M.Si.
              NIP. 080068472










Pasal 8

(1)   Perolehan induk satwa dari hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 2 huruf a generasi pertama (F1) untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendiks-I CITES dilakukan dengan izin dari Menteri.
(2)   Perolehan induk satwa dari hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 2 huruf a generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendiks-I CITES dilakukan dengan izin dari Direktur Jenderal.
(3)   Perolehan induk satwa dari hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 2 huruf a untuk jenis yang tidak dilindungi dan atau termasuk Appendiks II,III dan atau non-Appendiks CITES dengan izin Kepala Balai.

Pasal 9

(1)   Perolehan induk satwa dan tumbuhan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, angka 2 huruf b wajib dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN Impor) dan jenis yang termasuk dalam Appendiks CITES, SATS-LN Ekspor dari negara pengekspor.
(2)   Induk satwa dan tumbuhan yang berasal dari luar negeri dan yang termasuk dalam Appendiks CITES harus berasal dari unit usaha penangkaran di luar negeri yang telah terdaftar pada Sekretariat CITES sebagai penangkar jenis Appendiks-I CITES untuk kepentingan komersial.

Pasal 10

(1)   Perolehan induk yang berasal dari rampasan, penyerahan dari masyarakat atau temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, angka 2 huruf c, d dan e, hanya dapat dilakukan bagi spesimen yang telah ditempatkan dan diseleksi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) dan atau ditempat penampungan Balai.
(2)   Khusus untuk induk dari hasil rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)   Induk yang diperoleh dari Pusat Penyelamatan Satwa atau yang diperoleh dari Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesimen yang telah dinyatakan oleh Direktur Jenderal, bahwa spesimen tersebut tidak mungkin dapat dikembalikan ke habitat alamnya.
(4)   Perolehan induk yang berasal dari rampasan, penyerahan dari masyarakat atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
  1. Untuk jenis-jenis yang dilindungi dengan izin Menteri;
  2. Untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi termasuk Appendiks-I CITES dengan izin Direktur Jenderal;
  3. Untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi termasuk Appendiks-II CITES, dengan izin Kepala Balai.





Pasal 11

Induk yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan dari masyarakat atau temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sepanjang tidak dapat diketahui asal usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W) dan penggunaannya sebagai induk penangkaran dengan izin Menteri.

Pasal 12

(1)   Perolehan induk satwa dari hasil pengembangbiakan lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f generasi pertama (F1) untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendiks-I CITES dapat dilakukan dengan izin dari Menteri.
(2)   Perolehan induk satwa dari hasil pengembangbiakan lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendiks-I CITES dapat dilakukan dengan izin dari Direktur Jenderal.
(3)   Perolehan induk satwa dari hasil pengembangbiakan lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f untuk jenis yang tidak dilindungi dan atau termasuk Appendiks-II,III dan atau non-Appendiks CITES engan izin Kepala Balai.

Pasal 13

(1)   Induk pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara.
(2)   Induk pengembangbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi dinyatakan senagai milik negara dan merupakan titipan negara.
(3)   Spesimen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau hasil penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada negara apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Paragraf 3
Pelaksanaan Pengembangbiakan

Pasal 14

(1)   Dalam rangka menjamin kemudahan kontrol hasil pengembangbiakan, maka setiap anakan harus dipisahkan dari induk-induknya.
(2)   Pemisahan anakan dari induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilakukan untuk membedakan antar generasi dimana generasi pertama (F1) harus bisa dibedakan dengan generasi-generasi berikutnya.





Pasal 15

(1)   Dalam rangka untuk menjaga kemurnian jenis satwa liar, unit penangkaran dilarang melakukan pengembangbiakan silang (hibrida) baik antar jenis maupun antar anak jeni, bagi jenis-jenis yang dilindungi yang berasal dari habitat alam.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kepentingan riset untuk mendukung pengembangbiakan budidaya peternakan atau perikanan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai riset untuk mendukung pengembangan budidaya peternakan atau perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 16

(1)   Untuk menjaga keanekaragaman genetik jenis satwa, pengembangbiakan satwa dilakukan dengan jumlah paling sedikit dua pasang atau bagi jenis-jenis satwa yang poligamus minimal dua ekor jantan.
(2)   Pengembangbikan dilakukan dengan menghindari penggunaan induk-induk satwa yang mempunyai hubungan kerabat atau pasangan yang berasal dari satu garis keturunan.

Paragraf 4
Pemanfaatan Hasil Pengembangbiakan

Pasal 17

(1)   Pengembangbiakan satwa menghasilkan keturunan-keturunan (generasi) hasil pengembangbiakan yaitu generasi pertama (F1) dan generasi-generasi seterusnya.
(2)   Spesimen generasi pertama (F1) merupakan anakan yang dihasilkan di dalam lingkungan terkontrol dari induk yang salah satu atau keduanya merupakan hasil tangkapan dari alam (W).
(3)   Spesimen generasi kedua (F2) merupakan anakan yang dihasilkan di dalam lingkungan terkontrol dari induk yang keduanya merupakan generasi pertama (F1), atau generasi pertama (F1)dengan bukan hasil tangkapan dari alam (W).
(4)   Spesimen generasi ketiga (F3) merupakan anakan yang dihasilkan di dalam lingkungan terkontrol dari induk yang keduanya merupakan generasi kedua (F2) atau dengan generasi kedua (F2) dengan bukan generasi pertama (F1) atau dengan bukan hasil tangkapan dari alam (W).
(5)   Induk dari generasi kedua (F2) atau generasi berikutnya yang dikembangbiakan dengan induk lain dari hasil tangkapan dari alam (W) akan kembali menghasilakan generasi pertama (F1).

Pasal 18

(1)   Hasil pengembangbiakan generasi pertama (F1) jenis-jenis yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendiks I CITES tidak dapat diperjualbelikan atau diekspor.
(2)   Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan bagi specimen generasi pertama (F1) dan jenis-jenis tertentu yang dilindungi dan tidak termasuk dalam Appendiks I CITES, yang karena sifat biologisnya dan  kondisi populasinya memungkinkan, dapat dimanfaatkan untuk diperdagangkan setelah terlebih dahulu dinyatakan sebagai satwa buru oleh Menteri atas dasar rekomendasi dari Otoritas Keilmuan.
(3)   Sifat biologisnya dan  kondisi populasinya yang memungkinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diantaranya :
  1. Kemampuan reproduksi atau fekunditas yang tinggi yang tinggi, yaitu dalam sekai memijah, bertelur atau beranak, mmpu menghasilkan anakan yang banyak yang mampu bertahan hidup sampai ukuran komersial dalam persentasi yang cukup tinggi;
  2. Umur dewasa kelamin cukup panjang sehingga tidak ekonomis untuk menunggu sampai generasi keduanya dapat menghasilkan keturunan.

Pasal 19

Hasil pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) generasi pertama (F1) bagi jenis-jenis  yang dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendiks-I CITES dapat diperjualbelikan dan atau diekspor.

Pasal 20

(1)   Spesimen hasil pengembangbiakan satwa liar generasi pertama (F1) dari jenis-jenis yang dilindungi dapat dapat ditransfer atau dipindahtangankan kepada unit usaha penangkaran lain untuk dimanfaatkan sebagai induk penangkaran dengan izin Direktur Jenderal.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahan spesimen seperti status kepemilikan spesimen dan kewajiban kepada pemerintah dari generasi pertama, jenis yang dilindungi untuk dijadikan induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

(1)   Spesimen hasil pengembangbiakan satwa liar generasi kedua (F2) berikut dari jenis-jenis yang dilindungi dapat dimanfaatkan untuk keperluan perdagangan dengan izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(2)   Spesimen generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini sebagai spesimen generasi kedua atau generasi berikutnya.
(3)   Khusus spesimen hasil pengembangbikan satwa liar generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya dari jenis yang termasuk dalam Appendiks-I CITES dapat dimanfaatkan untuk keperluan perdagangan ke luar negeri (ekspor) setelah unit usaha penangkaran yang bersangkutan diregister pada Sekretariat CITES.






Bagian Kedua
Pengembangan Populasi Satwa Liar Berbasis Alam
(Wild-based population management)

Paragraf 1
Umum

Pasal 22

(1)   Pengembangbiakan populasi berbasis alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pengembangan populasi dan atau habitat suatu jenis satwa tertentu di habitat buatan untuk mendapatkan produksi anakan yang dapat dipanen secara berkelanjutan.
(2)   Pengembangbiakan populasi berbasis alam antara lain dilakukan dengan cara :
  1. Pengelolaan habitat, yaitu upaya perbaikan atau penyediaan habitat buatan di dalam atau diluar lingkungan habitat alamnya untuk menarik populasi satwa liar baik jenis yang dilindungi maupun jenis yang tidak dilindungi sehingga mampu berkembang biak dengan lebih baik;
  2. Transplantasi, yaitu memperbanyak individu melalui fragmentasi spesimen dari jenis tidak dilindungi yang berasal dari habitat alam dan melekatkan fragmen tersebut pada media buaan dan meletakannya di habitat alam;
  3. Pengembangbiakan koloni satwa liar di pulau, yaitu pengembang populasi suatu jenis baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi dengan memasukkan induk-induk satwa liar yang berasal dari tempat lain, baik hasil tangkapan alam atau hasil dari pengembangbiakan dari lingkungan yang terkontrol, ke dalam suatu pulau (island colony breeding) dan dikelola secara intensif;
  4. Pengembangbiakan semi terkontrol, yaitu melepaskan kembali spesimen anakan jenis yang tidak dilindungi hasil pengembangbiakan di lingkungan terkontrol ke habitat alamnya untuk dibesarkan secara alami, dan memanen spesimen yang telah berukuran komersial.
(3)   Jenis- jenis yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi jenis satwa yang dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 dan jenis- jenis yang termasuk dalam Appendiks-I CITES.
(4)   Pengembangbiakan populasi berbasis alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
  1. Adanya kajian ilmiah tentang dampak ekologis terhadap ekosistem setempat;
  2. Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ekosistemnya sudah tidak alami dan tidak berpenduduk;









Paragraf 2
Pengadaan dan Legalitas Asal Induk atau Bibit

Pasal 23

(1)   Induk untuk pengembangan populasi berbasis alam hanya dapat diperlukan bagi pengembangbikan koloni satwa liar di pulau (island colony breeding)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, dan bagi pengembangbikan semi terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d.
(2)   Induk kegitan pengembangbiakan koloni di pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c bagi jenis yang tidak dilindungi dapat berasal dari hasil tangkapan alam (W) maupun hasil pengembangbiakan dalam lingkungan terkontrol generasi pertama (F1) atau generasi berikutnya, sedangkan untuk jenis yang dilindungi hanya dari hasil pengembangbiakan lingkungan terkontrol generasi pertama (F1) atau generasi berikutnya.
(3)   Ketentuan pengadaan induk bagi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan pengadaan induk bagi kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada Bab III, Bagian Kesatu, Paragraf 2 Peraturan ini.

Pasal 24

(1)   Bibit pengembangan populasi berbasis alam diperlukan hanya bagi kegiatan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.
(2)   Bibit untuk transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari habitat alam maupun dari fragmentasi hasil transplantasi yang ada.
(3)   Bibit yang berasal dari habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh hanya setelah kuota pengambilan dari habitat alam diterbitkan.
(4)   Bibit yang berasal dari transplantasi yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh hanya setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Kepaa Balai.
(5)   Ketentuan mengenai kuota pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Peraturan Menteri tersendiri.

Paragraf 3
Pelaksanaan Pengembangan Populasi Berbasis Alam

Pasal 25

(1)   Pengembangan populasi berbasis alam dengan cara pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilakukan di zona penyangga Kawasan Suaka Alam maupun Kawasan Pelestarian Alam, kawasan hutan produksi dan hutan lindung serta pada habitat lain di luar kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kebun buru atau area buru.
(2)   Pengembangan populasi berbasis alam dengan cara transplantasi, pengembangbiakan koloni di pulau dan pengembangbiakan semi terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d, dilakukan di luar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Pasal 26

(1)   Kegiatan pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf a, dilakukan secara intensif antara lain dengan menanam atau memperkaya tanaman-tanaman pakan , tanaman pelindung satwa liar tertentu dan atau membuat fasilitas tertentu untuk tinggal dan berkembang biak, dalam rangka untuk meningkatkan populasi dan kesejahteraan satwa liar.
(2)   Pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan :
  1. Dapat menanam tanaman pakan dan tanaman pelindung satwa namum tidak memasukkan atau menanam jenis-jenis asing yang bersifat invansif atau merusak kondisi lingkungan alaminya;
  2. Tidak berdampak buruk terhadap jenis-jenis yang bukan menjadi target pengelolaan;
  3. Bangunan yang bersifat permanen hanya dapat dibangun untuk kegiatan pengelolaan dan hanya dapat dilakukan di luar kawasan hutan.
(3)   Penggunaan kawasan hutan dan kawasan lain untuk kegiatan pengelolaan habitat harus sesuai dengan ketntuan yang berlaku.

Pasal 27

(1)   Kegiatan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dengan melekatkan bibit yang merupakan fragmentasi spesimen yang berasal dari habitat alam serta meletakannya pada media buatan di habitat alam yang baru.
(2)   Bibit yang berasal dari fragmen pertama yang berasal dari habitat alam harus dipelihara sedemikian rupa sehungga fragmen baru masih dapat diambil dari tunas yang tumbuh untuk dijadikan bibit bagi tranplantasi berikutnya.
(3)   Minimum 10 persen dari hasil traspalantasi harus disiapkan untuk dijadikan bibit trasplantasi generasi berikutnya.

Pasal 28

Media buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak menimbukan gangguan, pengotoran atau pemcemaran terhadap lingkungan habitat.
Pasal 29

(1) Pengembangbiakan koloni di pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan car :
  1. Menyediakan seluruh atau sebagaian kebutuhan pakan oleh unit penangkaran;
  2. Menyediakan fasilitas pengamanan seperti pagar atau rumah jaga untuk menjaga dari gangguan manusia atau predator;
  3. Menyediakan fasilitas kesehatan berupa klinik maupun laboratorium serta fasilitas lain seperti inkubator.
(2) Anakan hasil pengembangbiakan koloni di pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibedakan dari induk-induknya baik dari bentuk fisik dan melalui penandaan.


Pasal 30

(1)   Kegiatan pengembangbiakan semi terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilakukan untuk jenis-jenis satwa yng mudah untuk dibiakkan.
(2)   Pemanfaatan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah anakan mencapai ukuran komersial.
(3)   Ketentuan mengenai jenis-jenis yang dapat dikembangbiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ukuran untuk komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta syarat-syarat, tatacara pelepasan ke habitat alami dan lokasi pelepasan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Paragraf 4
Pemantauan (Monitoring) Pengembangan Populasi Berbasis Alam

Pasal 31

(1) Dalam rangka untuk mengetahui kondisi populasi dan keberhasilan pengembangan populasi berbasis alam, di lokasi pengembangan populasi berbasis alam wajib dilakukan pemantauan (monitoring) poulasi.
(2) Pemantauan poulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai atau Tim Independen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal setelah berkonsultasi dengan LIPI selaku Otoritas Keilmuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan metoda pemantauan populasi pada pengembangan populasi berbasis alam diatur oleh Direktur Jenderal.

Paragraf 5
Pemanfaatan Hasil Pengembangan Populasi Berbasis Alam

Pasal 32

(1)   Status hasil pengelolaan habitat, transplantasi dan pengembangbiakan semi terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf d diperlakukan sama dengan hasil tangkapan dari habitat alam dandinyatakan dengan kode W.
(2)   Status hasil pengembangbiakan koloni satwa liar di pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, dinyatakan dengan kode F.

Pasal 33

(1)   Hasil pengembangbiakan populasi berbasis alam dengan cara pengelolaan habitat untuk jenis-jenis yang dilindungi tidak merubah status perlindungannya.
(2)   Hasil pengelolaan habitat : sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial setelah terlebih dahulu ditetapkan sebagai satwa buru.
(3)   Penetapan satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan penetapan kuota.
(4)   Penetapan satwa buru dan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada kajian ilmiah mengenai keberhasilan pengembangan hasil pengelolaan habitat oleh LIPI selaku Otoritas Keilmuan.
Pasal 34

Hasil pengembangbiakan populasi berbasis alam dengan cara pengembangbiakan koloni di pulau untuk jenis-jenis yang dilindungi generasi pertama (F1) dari induk-induk yang berasal dari habitat alam (W) masih tetap dilindungi.

Pasal 35

(1)   Generasi pertama (F1) hasil pengembangbiakan koloni di pulau sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 untuk jenis-jenis tertentu dapat dimanfaatkan setelah terlebih dahulu ditetapkan sebagai satwa buru dan ditetapkan kuota pengambilan atau penangkapan.
(2)   Jenis-jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil kajian ilmiah mengenai keberhasilan pengembangbiakan oleh Otoritas Keilmuan.

Pasal 36

(1)   Pengembangbiakan koloni di pulau dapat dinilai mampu menghasilkan spesimen generasi kedua (F2) dari jenis yang dilindungi hanya jika induk-induknya merupakan F1 hasil pengembangbiakan di dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2)   Hasil pengembangbiakan koloni di pulau untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
PEMBESARAN SATWA (RANCHING)

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37

(1) Pembesaran satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan upaya memelihara dan membesarkan jenis satwa tertentu di dalam lingkungan terkontrol, yang bibitnya diperoleh dari habitat alam.
(2) Pembesaran satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan bagi jenis-jenis yang termasuk :
  1. Jenis yang dilindungi dan tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendiks-I CITES; atau
  2. Jenis Appendiks-I CITES yang status populasinya diturunkan ke Appendiks-II untuk tujuan pembesaran.


Pasal 38

(1)   Pembesaran satwa (ranching) hanya dapat dilakukan pada jenis-jenis satwa yang mempunyai tingkat produktifitas (fekunditas) yang tinggi namun daya hidupnya (survival rate) di habitat alam rendah.
(2)   Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan.
(3)   Kegiatan pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Program Pengelolaan dan Pemantauan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)   Pengelolaan dan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sedikitnya hal-hal sebagai berikut :
  1. Program pengelolaan dan pemantauan populasi di habitat alam, termasuk survei pemantauan populasi dilakukan di daerah tempat pengambilan anakan atau telur;
  2. Program pengelolaan dan pemantauan populasi di lokasi pembesaran, termasuk ukuran bibit yang boleh diambil, ukuran spesimen yang boleh dipanen, pengembangan sistem pencatatan, pelaporan dan inspeksi.


Bagian Kedua
Legalitas Asal Spesimen Bibit

Pasal 39

(1)   Seluruh spesimen yang dilakukan pembesaran satwa satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bagi jenis yang dilindungi wajib terlebih dahulu ditetapkan sebagai satwa buru.
(2)   Pengambilan bibit berupa telur atau anakan hanya dapat dilakukan setelah kuota pengambilan atau penangkapan diterbitkan.
(3)   Berdasarkan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai menetapkan lokasi pengambilan.
(4)   Lokasi pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) khusus pengambilan telur didasarkan pada perkiraan bahwa tempat-tempat di mana telur itu berada sering mengalami kerusakan karena faktor alam seperti banjir, kebakaran,  air pasang, badai dan predator berdasarkan rekomendasi Otoritas Keilmuan.
(5)   Pengambilan telur atau anakan untuk kepentingan pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dari wilayah di lar Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam.
Bagian Ketiga
Pemantauan Populasi

Pasal 40

(1)   Pemantauan populasi di habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui survei pementauan populasi secara berkala di tempat yang sama di mana pemanenan telur atau anakan dilakukan.
(2)   Survei pemantauan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI dan atau Balai, dan dapat melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(3)   Pelaku usaha pembesaran satwa wajib membantu pelaksanaan suurvei sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)   Hasil dari pemantauan populasi habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar utama penentuan kuota penangkapan anakan atau pengambilan telur dari habitat alam.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan metode pemantauan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal melalui konsultasi dengan LIPI.

Pasal 41

(1)   Pemantauan populasi di lokasi pembesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b dilakukan untuk menjamin efektifitas sistem kontrol pembesaran.
(2)   Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh infomasi diantaranya berupa :
  1. Jumlah spesimen yang diambil atau ditangkap sesuai dengan kuota;
  2. Jumlah kematian akibat penangkapan dan pengngkutan.
(3)   Pemantauan populasi di lokasi pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Balai melalui penerapan sistem pencatatan dan pelaporan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan metode pemantauan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.

Bagian Keempat
Pemanfaatan Hasil Pembesaran

Pasal 42

(1)   Hasil pembesaran satwa dapat dimanfaatkan setelah mencapai ukuran atau umur komersial.
(2)   Ukuran atau umur komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)   Pemanenan hasil pembesaran dapat dilakukan dengan izin Kepala Balai.















BAB V
PERBANYAKAN TUMBUHAN SECARA BUATAN (ARTIFICIAL PROPAGATION)

BAGIAN KESATU
UMUM

Pasal 43

(1)   Perbanyakan tumbuhan secara buatan (artificial propagation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan memperbanyak tumbuhan di dalam kondisi terkontrol.
(2)   Daam rangka memperbanyakan tumbuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan material tumbuan atau benih/bibit seperti :
  1. Biji;
  2. Bagian batang, akar, daun dan tunas sebagai bahan stek;
  3. Rumpun;
  4. Jaringan kalus atau jaringan-jaringan lain dari tumbuhan;
  5. Spora.
(3)   Kondisi terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi di luar lingkungan alaminya yang secara intensif dikelola melalui campur tangan manusia untuk memperoleh dan memperbanyak spesimen tumbuhan dengan jenis atau hibrida terpilih.
(4)   Kondisi terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  antara lain ditandai dengan adanya :
  1. Pengolahan lahan atau pengolahan media;
  2. Pemupukan;
  3. Pengendalian hama, gulma dan penyakit;
  4. Irigasi atau perlakuan persemaian seperti tumbuhan dalam pot, pembuatan bedengan atau perlindungan dari cuaca.

Bagian Kedua
Legalitas Asal Benih/Bibit

Pasal 44

(1)   Benih/bibit untuk perbanyakan tumbuhan secara buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan terhadap jenis-jenis yang dilindungi, tidak dilindungi dan atau termasuk dalam Appendiks CITES.
(2)   Benih/bibit untuk perbanyakan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari :
  1. Habitat alam;
  2. Hasil perbanyakan tumbuhan;
  3. Luar negeri;
  4. Hasil rampasan, temuan atau penyerahan dari masyarakat;
  5. Lembaga konservasi.
(3)   Benih/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipelihara sedemikian rupa sehingga menjamin persediaan benih atau bibit dalam jangka panjang dan tidak bergantung kepada pengambilan dari habitat alam.

Pasal 45

(1)   Pengambilan benih/bibit dari habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan izin.
(2)   Izin pengambilan benih/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis yang dilindungi diberikan oleh Direktur Jenderal dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan setelah mengkaji status biologi jenis tersebut di habitat alam.
(3)   Izin pengambilan benih/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis yang tidak dilindungi dan termasuk dalam Appendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai berdasakan kuota yang teah ditetapkan.
Pasal 46

Pengambilan benih/bibit dari hasil perbanyakan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b harus berasal dari penangkar tumbuhan yang telah mendapatkan izin sebagai  penangkar tumbuhan dari Direktoral Jenderal atau dari sumber lain yang legal.

Pasal 47

(1)   Benih/bibit tumbuhan yang berasal dari luar negeri alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c wajib dilengkapi dengan izin impor dari Direktur Jenderal dan dalam hal jenis tersebut termasuk dalam Appendiks CITES, izin ekspor CITES dari negara pengekspor.
(2)   Bagi benih/bibit tumbuhan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperlukan penilaian dari Otoritas Keilmuan tentang kemungkinannya menjadi jenis asing yang invasif apabila terlepas ke alam.
(3)   Dalam hal  Otoritas Keilmuan menilai benih/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kecenderungan yang invansif, maka jenis tumbuhan tersebut dilarang untuk diperbanyak di Indonesia.

Pasal 48

(1)   Bagi benih/bibit yang berasal dari rampasan, temuan atau penyerahan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d untuk jenis-jenis dilindungi dan atau termasuk dalam Appendiks CITES, hanya dapat diperoleh dengan izin Direktur Jenderal, sedangkan untuk jenis yang tidak dilindungi dan termasuk dalam Appendiks II dan Appendiks III CITES, oleh Kepala Balai.
(2)   Hasil rampasan, temuan atau penyerahan dari masyarakat untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi tetapi termasuk dalam Appendiks II dan Appendiks III CITES yang telah dilelang oleh negara dapat langsung digunakan sebagai benih/bibit perbanyakan tumbuhan secara buatan.

Pasal 49

(1)   Benih/bibit yang berasal dari pengembangbiakan di lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e untuk jenis dilindungi dan atau termasuk dalam Appendiks I CITES, untuk perbanyakan tumbuhan secara buatan dengan izin Direktur Jenderal.
(2)   Benih/bibit yang berasal dari hasil lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e untuk jenis yang tidak dilindungi tetapi termasuk dalam Appendiks II dan Appendiks III CITES, untuk perbanyakan tumbuhan secara buatan dengan izin Kepala Balai.


Bagian Ketiga
Kriteria Spesimen Hasil Perbanyakan Tumbuhan (artificially propagated specimens)

Pasal 50

(1)   Benih/bibit tumbuhan yang diambil langsung dari habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dan kemudian ditumbuhkan secara buatan di dalam kondisi terkontrol masih dikategorikan sebagai spesimen alam dengan kode (W).
(2)   Spesimen tumbuhan hasil perbanyakan secara buatan dari benih/bibit berupa biji, stek, rumpun, jaringan kalus dan spora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemidian ditumbuhkan di dalam kondisi terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) merupakan hasil perbanyakan tumbuhan secara buatan (artificially propagated specimens) dengan kode (A).
(3)   Hasil perbanyakan tumbuhan dengan teknik in vitro yang pada awalnya disimpan dalam kontainer steril dinyatakan sebagai hasil perbanyakan tumbuhan tumbuhan secara buatan (artificially propagated specimens) dengan kode (A).
(4)   Spesimen hasil persilangan tumbuhan merupakan spesimen perbanyakan tumbuhan secara buatan (artificially propagated specimens).
(5)   Tumbuhan hasil persambungan (grafting) dianggap sebagai spesimen perbanyakan buatan (artificially propagated specimens) hanya jika stok bawah (rooted stock) dan sambungan bagian atas (graf) keduanya merupakan spesimen hasil perbanyakan tumbuhan secara buatan.
(6)   Hasil hutan kayu yang diperoleh dari pohon-pohon yang ditanam secara monospesifik (monokultur) dianggap sebagai spesimen perbanyakan buatan (artificially propagated specimens).

Pasal 51

Hasil perbanyakan (artificially propagated specimens) tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dapat dimanfaatkan.

Pasal 52

(1)   Dalam rangka perdagangan luar negeri, unit penangkaran jenis-jenis Appendiks I CITES, yang dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan satwa di dalam lingkungan terkontrol (captive breeding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan perbanyakan tumbuhan secara buatan daam kondisi terkontrol ((artificially propagation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c wajib diregister pada Sekretariat CITES.
(2)   Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh unit penangkaran yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran sebagaimana dimaksud pada Bab VIII dalam Peraturan ini.

Pasal 53

(1)   Unit penangkaran mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasikan di Sekretariat CITES dengan tembusan LIPI.
(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi proposal keberhasilan penangkaran (breeding proposal) dalam bahasa Inggris.
(3)   Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang diatur oleh Direktur Jenderal.
(4)   Berdasarkan hasil penilaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan.
(5)   Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari sejak adanya hasil penilaian untuk disempurnakan.

Pasal 54

(1)   Bagi permohonan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Direktur Jenderal mengirimkam proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) kepada Sekretariat CITES.
(2)   Berdasarkan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat CITES memproses sesuai ketentuan CITES dan apabila diterima, Sekretariat CITES menerbitkan nomor registrasi penangkaran.

Pasal 55

(1)   Berdasarkan registrasi yang dikeluarkan oleh Sekretariat CITES, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan untuk mengukuhkan registrasi CITES bagi unit penangkaran.
(2)   Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dalm waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan notifikasi dari Sekretariat CITES.

Pasal 56

(1)   Kepala Balai atau Lembaga Independen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap kegiatan penangkaran yang telah mendapatkan registrasi dari Sekretariat CITES dan telah dikukuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(2)   Direktur Jenderal dapat mencabut Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) apabila berdasarkan hasil pemantauan sebgaimana dimaksud pada ayat (1), unit penangkaran diketahui menyimpang dari standar kualifikasi penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).



BAB VII
PENANDAAN DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 57

(1)   Penandaan pada hasil penangkaran merupakan pemberian tanda bersifat permanen pada bagian tumbuhan maupun satwa dengan menggunakan teknik tagging/banding,cap (marking),transponder,pemotongan baguan tubuh, tatto dan label yang mempunyai kode berupa nomor, huruf atau gabungan nomor dan huruf.
(2)   Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membedakan antara induk dengan induk lainnya, antara induk dengan anakandan antara anakan dengan anakan lainnya serta antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen dari alam.
(3)   Untuk memudahkan penelusuran asal-usul (tracking) spesimen tumbuhan atau satwa, penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sertifikat.
(4)   Bagi jenis-jenis yang karena sifat fisiknya tidak memungkinkan untuk diberi tanda hanya dilakukan pemberian sertifikat.
(5)   Jenis-jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan terendiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 58

(1)   Penandaan hasil-hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan pada semua spesimen baik hidup atau mati maupun bagian-bagian dari padanya.
(2)   Ketentuan penandaan untuk masing-masing jenis diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Bentuk Tanda dan Tata Cara Penandaan

Pasal 59

(1)   Untuk kepentingan penandaan, tanda untuk spesimen baik hidup atau mati maupun bagian-bagian dari padanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) antara lain dapat berbentuk sebagai berikut :
  1. Tanda untuk jenis-jenis mamalia hidup dapat berbentuk eartag (tanda ditelinga) atau tatto atau cap pada bagian tubuhnya;
  2. Tanda untuk jenis-jenis burung hidup berbentuk cincin tertutup;
  3. Tanda untuk jenis-jenis reptil, ikan dan amphibia, berbentuk transponder/microcip atau marking pada bagian tubuh, atau banding;
  4. Tanda untuk koral hidup berbentuk label;
  5. Tanda untuk spesimen kulit buaya berbentuk lock seal;
  6. Tanda untuk kulit reptil lainnya dapat berbentuk lock seal atau label atau sticker;
  7. Tanda untuk spesimen barang jadi (produk) dari kulit berbentuk label;
  8. Tanda untuk spesimen tumbuhan hidup berbentuk label;
  9. Tanda untuk spesimen bagian-bagian atau turunan- turunan dari tumbuhan maupun satwa, seperti obat tradisional, daging minyak atau produk makanan, yang dikemas dalam suatu kemasan berbentuk label yan dinyatakan pada kemasan.
(2)   Standarisasi, pemilihan bentuk tanda, kodifikasi dan pengadaan tanda untuk masing-masing jenis atau produk ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)   Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pemegang izin penangkaran setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(4)   Pengawasan penggunaan dan distribusi tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Balai.

Pasal 60

(1)   Pemasangan tanda pada dasarnya dilakukan oleh Balai.
(2)   Pemegang izin penangkaran melakukan pemasangan tanda berdasarkan persetujuan Kepala Balai dan atas Pengawasan petugas Balai.
(3)   Dalam rangka pengawasan pemasangan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin penangkaran yang akan melakukan pemasangan mengajukan permohonan pemasangan tanda kepada Kepaa-la Balai.
(4)   Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk pejabat di lingkungan Balai untuk melakukan pengawasan pemasangan tanda.

Pasal 61

(1)   Apabila Balai yang melakukan pemasangan tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), mka petugas Balai yang ditunjuk untuk melakukan pemasangan wajib membuat Berita Acara Pemasangan tanda.
(2)   Berita Acara pemasangan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemegang izin sebagai persetujuan.
(3)   Apabila pemasangan tanda dilakukan oleh pemegang izin penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), maka petugas Balai yang ditunju untuk melakukan pengawasan pemasanagan tanda wajib membuat Berita Acara Pemasangan tanda.
(4)   Petugas Balai yang ditunjuk untuk melakukan pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau petugas Balai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat Berita Acara Pemasangan tanda.

Bagian Ketiga
Sertifikasi Hasil Penangkaran

Pasal 62

(1)   Sertifikasi hasil penangkaran dilaksanakan oleh unit penangkaran dan disahkan oleh Kepala Balai atau oleh pejabat yang ditunjuk.
(2)   Sertifikasi hasil penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a.      Pemeriksaan asal usul;
  1. Pemeriksaan identitas individu spesimen;
  2. Pendokumentasian dalam sertifikat.
(3)   Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uruf c berisi antara lain ;
a.      Kode tanda, bagi spesimen yang diberi tanda;
  1. Nama jenis;
  2. Jenis kelamin (apabila diketahui);
  3. Kode tanda dari tetua-tetuanya/induknya, khusus bagi pengembangbiakan satwa;
  4. Tanggal dilahirkan/menetas/dibiakkan;
  5. Tingkat generasi, khusus untuk pengembangbiakan satwa dan pengembangbiakan koloni pulau;
  6. Nama/kode penangkar.
(4)   Tata cara setifikasi serta bentuk dan format sertifikat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Pasal 63

(1)   Hasil pemeriksaan asal-usul dan pemeriksaan identitas individu spesimen sebagaimana dimaksud dalam Paal 62 ayat (2) huruf a dan b didokumentasikan dalam bentuk sertifikat.
(2)   Sebelum Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk mengesahkan setifikat, kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk wajib memeriksa silang antara informasi di dalam sertifikat dengan Berita Acara Penendaan dan spesimen.
(3)   Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya sebanyak 3 (tiga) rangkap (copy).
(4)   Lembar pertama sertifikat mengikuti spesimen, lembar kedua untuk unit penangkar, dan lembar ketiga untuk Balai.
(5)   Sertifikasi dilakukan setelah penandaan atau apabila penandaan tidak dapat dilakukan, maka sertifikasi dilakukan segera setelah spesimen anakan dipisahkan dari induknya.
(6)   Tata cara penggunaan sertifikat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII
STANDAR KUALIFIKASI PENANGKARAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 64

(1)   Standar kualifikasi penangkaran merupakan standar bagi hasil penangkaran yang dinyatakan telah layak untuk dijual.
(2)   Standar kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan dasar pertimbangan :
a.      Batas jumlah populasi jenis tumbuhan dan satwa liar hasil penangkaran;
  1. Profesionalisme kegiatan penangkaran;
  2. Tingkat kelangkaan jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.
(3)   Batas jumlah populasi jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a perlu memperhatikan antara lain:
a.      Jenis yang ditangkarkan;
  1. Kemampuan reproduksi;
  2. Kecepatan pertumbuhan;
  3. Laju kematian.
(4)   Profesionalisme   kegiatan penangkaran sebagaimana dimaksud pada   ayat (2) huruf b perlu memperhatikan antara lain:
a.      Ketersediaan tenaga ahli;
  1. Kelayakan sarana prasarana penangkaran;
  2. Legalitas asal induk;
  3. Ketersediaan buku induk (studbook);
  4. Penandaan dan atau sertifikasi;
  5. Pencatatan dan pelaporan serta pemeriksaan silang terhadap catatan dan laporan.
(5)   Tingkat kelangkaan jenis jtumbuhan dan satwa yang ditangkarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dimaksudkan bahwa Pemerintah dapat menunda rekomendasi untuk dapat melakukan perdgangan bagi penangkar sampai waktu yang dipandang layak dengan memperhatikan antara lain :
a.      Status perlindungan;
  1. Endemisitas;
  2. Keterbatasan populasi di alam;
  3. Keadaan poulasi di dalam penangkaran.

Pasal 65

(1)   Proses penetapan standar kualifikasi penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dalam rangka perdagangan dilakukan untuk jenis per jenis yang ditangkarkan dalam suatu unit penangkaran.
(2)   Proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit.

Bagian Kedua
Audit

Pasal 66

(1)   Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) wajib dilaksanakan bagi setiap unit penangkaran yang akan melakukan perdagangana ke luar negeri.
(2)   Pelaksana audit (auditor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
  1. Tim audit penangkaran yang melibatkan Otoritas Keilmuan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal; atau
  2. Lembaga audit penangkaran independen yang dinilai mampu.
(3)   Lembaga audit penangkaran independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 67

(1)   Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Sertifikat Jaminan Kualitas Penangkaran.
(2)   Sertifikat Jaminan Kualitas Penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.



Pasal 68

Untuk menjamin kualitas auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Direktur Jenderal bersama dengan Otoritas Keilmuan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi auditor standar kualifikasi penangkaran.

Pasal 69

(1)   Tata cara audit standar kualifikasi penangkaran bagi tim audit penangkaran yang dibentuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a diatur sebagai berikut :
  1. Pemohon mengajukan permohonan audit kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan terakhir hasil penangkaran.
  2. Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Direktur Jenderal menugaskan tim audit atau menolak permohonan audit;
  3. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah selesainya audit, tim melaporkan kepada Direktur Jenderal hasil dan rekomendasi audit;
  4. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan, Direktur Jenderal dapat menolak atau memutuskan untuk menerbitkan Sertifikat Jaminan Kualitas Penangkaran sesuai rekomendasi.
(2)   Tata cara audit standar kualifikasi penangkaran bagi lembaga audit penangkaran independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b diatur sebagai berikut :
  1. Pemohon mengajukan permohonan audit beserta lembaga audit penangkaran independen sebagai pelaksana kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan terakhir hasil penangkaran.
  2. Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Direktur Jenderal menyetujui atau menolak untuk dilakukannya audit.
  3. Lembaga audit penangkaran independen menyampaikan laporan hasi audit kepada Direktur Jenderal.
  4. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan, Direktur Jenderal dapat menolak atau memutuskan untuk menerbitkan Sertifikat Jaminan Kualitas Penangkaran sesuai rekomendasi.

BAB IX
STATUS DAN KODE HASIL PENANGKARAN

Pasal 70

(1)   Status dan kode hasil penangkaran wajib dicantumkan dalam dokumen laporan, peredaran dalam negeri (SATS-DN) dan peredaran luar negeri(SATS-LN).
(2)   Status dan kode hasil penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. Spesimen F2 dan generasi berikutnya hasil pengembangbiakan satwa di lingkungan terkontrol untuk kepentingan komersial, jenis yang termasuk dalam Appendiks –I dan telah diregister di CITES Sekretariat adalah I-D;
  2. Spesimen F2 dan generasi berikutnya hasil pengembangbiakan satwa di lingkungan terkontrol untuk kepentingan non-komersial, jenis yang termasuk dalam Appendiks –I dan tidak diregister, adalah I-C;
  3. Spesimen F1 hasil pengembangbiakan satwa di lingkungan terkontrol, jenis yang termasuk dalam Appendiks –I, adalah I-F;
  4. Spesimen F2 dan generasi berikutnya hasil pengembangbiakan satwa di lingkungan terkontrol untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, jenis yang termasuk dalam Appendiks-II dan III, adalah, II-C atau III-C;
  5. Spesimen F1 hasil pengembangbiakan satwa di lingkungan terkontrol untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, jenis yang termasuk dalam Appendiks-II atau III, adalah, II-F atau III-F;
  6. Spesimen hasil pengembangbiakan koloni pulau yang termasuk dalam Appendiks-II atau III, adalah, II-F atau III-F;
  7. Spesimen hasil pembiakan tumbuhan secara buatan di dalam kondisi terkontrol untuk tujuan komersial maupun non-komersial, jenis yang termasuk dalam Appendiks-I, II atau III, adalah, I-Aatau II-A atau III-A;
  8. Spesimen hasil pembesaran untuk kepentingan komersial, adalah II-R;
  9. Spesimen hasil pengembangan populasi berbasis alam, kecuali pengembangbiakan koloni pulau, adalah II-W.

BAB X

PENGEMBALIAN KE HABITAT ALAM (Restocking) DAN STATUS SATWA PURNA PENANGKARAN

Pasal 71

(1)   Setiap penangkar yang melakukan penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan ayat (2) huruf a, wajib melakukan pengembalian ke habitat alamnya spesimen tumbuhan dan satwa hasil penangkaran dari jenis yang dilindungi yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari hasil penangkaran.
(2)   Pengembalian tumbuhan dan satwa hasil penangkaran sebagaimana dimaksud pada 4 ayat (1)dilakukan apabila memenuhi persyaratan antara lain :
  1. mempunyai nilai genetik yang tinggi, yang mendekati induk, bibit atau benihnya;
  2. populasi jenis tersebut di alam rendah sehingga dengan restocking akan membantu pemulihan populasi;
  3. bebas dari penyakit;
  4. tidak cacat fisik;
  5. diprediksi mampu bertahan di habitat alam;
  6. habitat pelepasan merupaka daerah penyebaran alam atau diketahui dalam sejarah hidupnya, jenis tersebut pernah ada di daerah tersebut;
  7. habitat pelepasan secara teknis memadai dan mapu mengakomodasikan kehidupan spesimen satwa yang akan dilepaskan.
  8. Memperhatikan/mempertimbangkan perilaku satwa.
(3)   Dalam rangka mengeahui hasil restocking, Kepala Balai bersama-sama unit penangkaran melakukan program pemantauan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian ke habitat alam (restocking) dan pemantauan diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 72

(1)   Status satwa purna penangkaran merupakan status induk satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) atau generasi pertama F1 hasil penangkaran yang sudah tua dan secara biologis dinyatakan tidak produktif lagi.
(2)   Pernyataan tidak produktif bagi induk-induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Keilmuan yang disampaikan secara tertulis kepada Direkur Jenderal.
(3)   Spesimen satwa purna penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk tujuan selain penangkaran setelah mendapatkan izin dari Direkur Jenderal.

Pasal 73

Tata cara permohonan untuk mempergunakan spesimen induk satwa purna penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) adalah sebagai berikut :
  1. Unit penangkaran mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilampiri proposal dan laporan yang berkaitan dengan induk satwa dimaksud dan pernyataan tidak produktif dari Otoritas Keilmuan.
  2. Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap.

BAB XI
IZIN PENANGKARAN

Pasal 74

(1) Izin penangkaran tumbuan dan satwa liar dapat diberikan kepada ;
  1. Perorangan;
  2. Koperasi;
  3. Badan Hukum;
  4. Lembaga Konservasi.
(2) Perorangan atau Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c yang seluruhnya atau sebagaian modalnya berasal dari modal asing, hanya dapat melakukan penangkaran berbentuk perbanyakan tumbuhan secara buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c atau pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.

Pasal 75

(1) Izin penangkaran tumbuan dan satwa liar dalam bentuk :
  1. Pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol (Captive Breeding) untuk jenis yang dilindungi diterbitkan oleh Direktur Jenderal, sedangkan untuk jenis yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendiks CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai.
  2. Pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol (Captive Breeding) untuk jenis yang ttidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendiks CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat provinsi, yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar;
  3. Pembesaran anakan dari telur yang diambil dari habitat alam yang ditetaskan di lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang diambil dari alam (Ranching/Rearing) ) untuk jenis yang dilindungi, diterbitkan oleh Direktur Jenderal, sedangkan untuk jenis yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendiks CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai.
  4. Pembesaran anakan dari telur yang ditetaskan di dalam  lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang diambil dari alam (Ranching/Rearing) ) untuk jenis yang dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendiks CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat provinsi, yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar;
  5. Perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi terkontrol (Artificial Propagation) untuk jenis dilindungi diterbitkan oleh Direktur Jenderal, sedangkan untuk jenis tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendiks CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai.
  6. Perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi yang terkontrol (Artificial Propagation) untuk jenis tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendiks CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat provinsi, yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar;
  7. Pengelolaan habitat, untuk jenis yang dilindungi diterbitkan oleh Direktur Jenderal, sedangkan ) untuk jenis yang dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendiks CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai;
  8. Pengelolaan habitat, untuk jenis yang tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendiks CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat provinsi, yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar;
  9. Transplantasi, diterbitkan oleh Kepala Balai;
  10. Pengembangbiakan koloni satwa di pulau, untuk jenis yang dilindungi diterbitkan oleh Dierektur Jenderal;
  11. Pengembangbiakan semi terkntrol, diterbitkan oleh Kepala Balai.
(2)   Izin penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlokasi dikawasan hutan lindung atau hutan produksi dapat diterbitkan setelah mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 76

(1)   Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang diterbikan oleh Dierektur Jenderal  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf c, hurif e, huruf g dan huruf j diajukan kepada Dierektur Jenderal  dengan tembusan kepada Direktur, Sekretaris Jenderal dan Kepala Balai setempat.
(2)   Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perorangan dilengkapi dengan :
  1. Proposal penangkaran umtuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepaa Balai.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yng masih berlaku.
  3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan;
  4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai;
  5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
(3)   Permohanan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Koperasi, Badan Hukum dan Lembaga Konservasi dileengkapi dengan :

a.      Proposal       penangkaran    untuk    permohonan baru Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai.
b.      Akte Notaris Perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar;
(1)   Fotocopy  Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Keterangan lokasi dari Camat yang menyatakan berdasarkan Undang-undang Gangguan bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia;
(2)   Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai;
(3)   Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
(4)   Berdasarkan kelengkapan permohonan, Direktur Jenderal dapat menolak atau menyetujui permohonan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima.
(5)   Bagan alur dan tata waktu sebagaimana dimaksud pada yat (4) diatur dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 77

(1)   Permohanan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang diterbitkan oleh Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, huruf j diajukan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Direktur.
(2)   Permohanan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perorangan dilengkapi dengan :
  1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui olehKepala Seksi Wilayah;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yng masih berlaku.
  3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi tidak sedng dalam sengketa;
  4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana induk dari yang bersangkutan;
  5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Seksi Wilayah.
(3)   Permohanan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Koperasi, Badan Hukum dan Lembaga Konservasi dilengkapi dengan :
BAB XIII
S A N K S I

Pasal 89

(1)   Setiap penangkaran yang melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal (10) ayat (4) huruf a, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(2)   Sepanjang beum memperoleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pejabat pemberi izin mengenakan sanksi berupa penghentian pelayanan.

Pasal 90

(1)   Setiap unit penangkar yang melanggar Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (4) huruf a, b dan c, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24 ayat (4), Pasal 42 ayat (3),Pasal 45 ayat (2) dan(3), Pasal 47 ayat (1), , Pasal 49, Pasal 52, Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (3), Pasal 82, Pasal 86 ayat (1), dan Pasal 87 ayat (1), dikenakan sanksi admibnistratif berupa denda administratif atau  pencabutan izin penangkaran.
(2)   Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pemberi izin dapat :
  1. Mengenakan sanksi denda administratif; dan atau
  2. Mencabut izin penangkaran.
(3)   Pencabutan izin penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh pejabat pemberi izin yang bersangkutan setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, kecuali bagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), setelah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4)   Untuk menentukan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pejabat pemberi izin membentuk tim.
(5)   Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diterbitkan pejabat yang ditunjuk oleh pemberi izin, merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
(6)   Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lamjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(7)   Izin penangkaran yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkaran dan Perdaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Pasal 43 ayat (4) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor S.572/IV-KKH/2004 tanggal 20 Agustus 2004, tetap berlaku sampai izin berakhir.





Pasal 94

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka dinyatakan tidak berlaku :
  1. Pasal 43 ayat (4) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestaran Alam Nomor 07/Kpts/Dj-VI/1998 tentang Penangkaran Satwa Liar dan Tumbuhan Alam.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 95

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R TA.
Pada tanggal  : 19 Juli 2005





Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi SUPARNO, SH.

NIP.080068472

Menteri kehutanan ttd. H.M.S.KABAN,SE,M.SI.





Salinan Keputusan ini diisampaikan kepada Yth.:
  1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  2. Menteri-Menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
  3. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
  6. Pejabat Eseluon I lingkup Departemen Kehutanan.
  7. Kepala Kepolisian daerah di seluruh Indonesia.
  8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
  9. Kepala Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian.
  10. Gubernur di seluruh Indonesia.
  11. Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
  12. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, di seluruh Indonesia.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbagi informasi untuk konservasi