Rabu, 29 Agustus 2012

PEMBINAAN KEPADA PEDAGANG / PENGUMPUL DAN PENANGKAR TSL DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 DI TAMAN WISATA LEMBAH HIJAU


Balai KSDA Lampung mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Lampung. Kewajiban ini dilakukan setiap tahunnya dengan harapan agar pelaku usaha yang memanfaatkan TSL tidak menyalahi peraturan yang berlaku di bidang konservasi. Hal ini sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.09/IV/Set-3/2008 tentang Pedoman Penangkaran / Transplantasi Karang Hias Yang Diperdagangkan.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan tahun ini dilakukan di taman satwa Lembah Hijau yang juga merupakan salah satu peserta dalam pembinaan tersebut karena terdaftar sebagai penangkar dan mempunyai taman satwa yang telah memiliki ijin dari Menteri Kehutanan RI sebagai Lembaga Konservasi.
Kegiatan pembinaan yang dilakukan pada tanggal 15 Maret tahun 2011 ini secara resmi dibuka oleh kepala Balai KSDA Lampung bapak Ir. Supriyanto dan dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal yang menjadi maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu antara lain :
1.  Meningkatkan sikap dan kepribadian yang disiplin para Pedagang, Pengumpul, dan Penangkar Tumbuhan dan Satwa Liar yang taat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sehingga dapat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
2.     Meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, pemahaman, dan penghayatan mengenai prinsip-prinsip konservasi terhadap tumbuhan dan satwa liar sehingga  akan menunjang keberhasilan pekerjaan sehari-hari.
3. Meningkatkan kesadaran peserta di bidang konservsi satwa liar dalam rangka mewujudkan peran serta, tanggung jawab dan perhatian yang lebih besar terhadap kegiatan-kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
4.  Mampu membawa perubahan terhadap tingkah laku, sikap dan cara berpikir ke arah yang lebih positif mengenai kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga mau berperan aktif di dalamnya.
Sedangkan materi yang disampaikan pada kesempatan itu berturut-turut adalah Kebijakan di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh Bapak Balai KSDA Lampung Ir. Supriyanto, Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar oleh bapak Joko Susilo, A. Md staf Balai KSDA Lampung, Persyaratan menjadi pengumpul / pengedar, penangkar dan Lembaga Konservasi oleh ibu Rikha Aryanie Surya, S. Hut, MP fungsional PEH Balai KSDA Lampung, Tata Cara Penyusunan Laporan Dari Pedagang / Pengumpul, Penangkar TSL dan Lembaga Konservasi oleh bapak Wibisono, BBA staf Balai KSDA Lampung, Pengenalan Biota Laut Jenis Koral / Karang Hias di Provinsi Lampung oleh ibu Endang L. Widyastuti, P. hD dosen Universitas Lampung dan Menjaga Kesehatan Satwa dan Mencegah Terjadinya Penularan Virus Kepada Petugas Dalam Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) oleh bapak drh. K. Sudaryatmo Kepala Puskeswan Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kota Bandar Lampung.
Acara ini berlangsung cukup menarik terumata pada sesi diskusi di mana peserta sangat perhatian dengan konservasi dan memberikan masukan-masukan yang positif untuk upaya konservasi yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat maupun instansi terkait.
Pada acara ini Kepala Balai KSDA Lampung sekaligus melakukan pengukuhan Forum Komunikasi Penangkar, Pengumpul dan Pedagang yang sudah terbentuk pada kegiatan pembinaan tahun sebelemnya. Forum ini bertujuan antara lain untuk mengkoordinir semua masyarakat yang memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Lampung agar terkontrol dan saling memberi informasi dan bersinergi dengan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia dan khususnya di Provinsi Lampung.
Susunan kepengurusan forum ini adalah sebagai berikut :
Ketua
Wakil
Sekretaris
Bendahara
:
:
:
:
M. Irwan Nasution (Taman Satwa Lembah Hijau )
Ir Gunadi D W, M.Si (UNILA)
Hasta Syarif P, SE (Taman Satwa Bumi Kedaton)
Ir. Hi. Agung Rusyanto (Gula Putih Mataram)       
Seksi-seksi    ;
Lembaga Konservasi
Penangkar
Transplantasi
Pengumpul/Pedagang
Kesehatan Satwa
:
:
:
:
:
Tomo Rachmadi (Taman Satwa Bumi Kedaton)
Slamet Riyadi (Great Giant Pineaple)
Tukino ( Tropical Aqua World)
Yusmianto (Pengumpul Reptil)
drh. Rifki Fabilah (Taman Satwa Lembah Hijau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbagi informasi untuk konservasi